ariefwibowo.net, Tangerang (11/07) – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna Gabungan dengan agenda krusial: 1) pandangan umum fraksi terkait pencabutan dua Perda, 2) jawaban eksekutif terhadap masukan itu, dan 3) penetapan RPJMD 2025–2029 serta Raperda RPIK (Rencana Pengembangan Industri Kota Tangerang).

Arief Wibowo Paripurna DPRD Kota Tangerang Perkuat Tata Kelola dan Masa Depan Industri 2025–2045

Arief Wibowo menyatakan bahwa pencabutan dua Perda tidak hanya administratif, tapi bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah sesuai aturan pusat dan kebutuhan aktual masyarakat.

“Perda yang tidak relevan perlu direvisi atau dicabut agar tata kelola peraturan daerah lebih up-to-date dan sesuai kebutuhan,” jelas Arief.

Dalam sesi berikutnya, DPRD bersama Pemkot menetapkan RPJMD 2025–2029, pintu gerbang implementasi jangka panjang RPJPD 2025–2045. Dokumen ini bukan semata administratif, tetapi rancangan teknokratis yang menggabungkan janji politik dan aspirasi warga.

Dokumen RPJMD Kota Tangerang menyasar peningkatan SDM, infrastruktur, ekonomi berkelanjutan, lingkungan, dan tata kelola kolaboratif

Raperda RPIK mengatur arah industrialisasi Kota Tangerang selama 20 tahun, dari 2025–2045. Ini mencakup strategi pengembangan industri, kawasan, serta kesiapan menghadapi tantangan ekonomi global . Arief menegaskan Raperda ini harus menjadi fondasi industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan.

“RPJMD dan RPIK bukan hanya dokumen, melainkan komitmen nyata untuk kesejahteraan dan daya saing Kota Tangerang,” pungkas Arief.

Paripurna ini menandai titik penting dalam komitmen legislatif dan eksekutif menghadapi era industri global serta memperkuat fondasi ketatanegaraan daerah yang adaptif dan akuntabel.

Arief Wibowo Dewan Pilihan Warga Kota Tangerang


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *