ariefwibowo.net, Tangerang (25/02) – Kota Tangerang genap berusia 33 tahun pada 28 Februari 2026 mendatang. Biasanya pada momen ulang tahun seperti ini Pemerintah Kota Tangerang khususnya saat pemerintahan Arief R Wismansyah memasang bendera merah putih satu bulan penuh sekaligus mengimbau masyarakat agar melakukan hal yang sama.

HUT Kota Tangerang - Arief Wibowo DPRD Kota Tangerang

Pemasangan bendera merah putih selain sebagai bentuk nasionalisme juga merupakan aktualisasi rasa syukur atas bertambahnya usia Kota Tangerang. Namun pada tahun 2026 ini, hingga tiga hari jelang puncak HUT, tak ada satu pun bendera yang terpasang.

Yang nampak di kawasan Puspem Kota Tangerang khususnya di Jalan Satria Sudirman sisi timur dan barat hanya umbul-umbul warna biru kuning. Padahal saat launching logo HUT ke-33 pada 14 Januari 2026 lalu di ruang Patio Puspem Kota Tangerang, Wali kota Tangerang Sachrudin Pemkot berjanji akan memasang merah putih.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo pun menanggapi hal ini. Ia menilai pemasangan bendera merah putih saat HUT Kota Tangerang merupakan tradisi baik, sehingga perlu dilanjutkan. Menurutnya, aksi ini bukan sekadar simbol perayaan, melainkan bentuk aktualisasi nilai kebangsaan dan rasa syukur yang memiliki landasan hukum resmi.

Arief menjelaskan bahwa terdapat dua muatan utama di balik gerakan pemasangan bendera ini. Pertama adalah substansi kebangsaan, di mana Kota Tangerang di usianya yang ke-33 merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Catatan sejarah ini tidak boleh kita lupakan. Bahwa keberadaan Kota Tangerang hingga hari ini adalah bagian dari keberadaan Republik ini sebagai sebuah bangsa,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Muatan kedua adalah substansi rasa syukur dan sukacita. Arief memaparkan hal menarik terkait aturan pengibaran bendera yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ia menjelaskan bahwa meski secara umum bendera dipasang antara matahari terbit hingga terbenam, Pasal 7 ayat 2 dalam UU tersebut memberikan pengecualian atau diskresi bagi pengibaran di malam hari.

“Salah satu pengecualian pengibaran bendera di malam hari adalah pada momen sukacita yang mendalam. Dari benang merah ini, pengibaran bendera untuk HUT Kota Tangerang sangat relevan sebagai wujud syukur dan sukacita masyarakat,” jelas politisi PKS tersebut.

Lebih lanjut, Arief menguraikan Pasal 7 ayat 5 dan Pasal 8 ayat 2 UU No. 24/2009 yang menyatakan bahwa bendera negara dapat dikibarkan pada waktu peringatan hari besar nasional atau ‘peristiwa lain’. Dalam penjelasan undang-undang, peristiwa lain yang dimaksud mencakup hari ulang tahun daerah.

“Pemasangan bendera ini memiliki dasar hukum yang jelas. Selain pada 17 Agustus, undang-undang memperbolehkan pengibaran pada peristiwa lain seperti hari ulang tahun daerah, yang teknisnya diatur oleh kepala daerah,” tambahnya. Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, Arief berharap momen HUT Kota Tangerang ke-33 menjadi momentum bagi warga untuk menunjukkan rasa bangga dan cinta terhadap daerahnya melalui pengibaran sang saka merah putih.

Sumber : https://www.satelitnews.com/154413/tak-ada-merah-putih-terpasang-jelang-hut-ke-33-kota-tangerang-wakil-ketua-dprd-tradisi-baik-harusnya-dilanjutkan/

Arief Wibowo Dewan Pilihan Tangerang


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *