Ini Prosedur Lapor Bagi Pendatang Menetap maupun Tak Menetap di Kota Tangerang

Ini Prosedur Lapor Bagi Pendatang Menetap maupun Tak Menetap di Kota Tangerang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau pendatang untuk melaporkan diri pascalibur Lebaran 2025. Para pendatang ini diharapkan melapor melalui RT/RW di domisili masing-masing. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan apabila pendatang tidak bertujuan untuk menetap di Kota Tangerang dan tidak ingin berpindah data kependudukannya untuk melaporkan Read more…