ariefwibowo.net, Tangerang (21/09) – DPRD Kota Tangerang tengah memetakan sebaran pasar swalayan yang saat ini beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Pemetaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Pasar Swalayan.

Kota Tangerang Bakal Tata Ulang Swalayan, Pansus DPRD Petakan Sebaran Pasar Swalayan - Arief Wibowo Dewan Tangerang

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan pemetaan diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual persebaran pasar swalayan sebelum aturan baru ditetapkan.

“Yang krusial sebenarnya adalah pertama, pemetaan terhadap situasi saat ini dari penyebaran atau distribusi lokasi dari pasar swalayan ini,” kata Arief kepada Tange­rang Ekspres, Senin (21/9).

Menurutnya, data mengenai persebaran pasar swalayan akan menjadi bahan kajian Panitia Khusus (Pansus) dalam menyusun sejumlah ketentuan di dalam Raperda. Salah satunya berkaitan dengan aturan transisi bagi pasar swalayan yang telah berdiri sebelum Perda ditetapkan.

Arief menjelaskan, aturan transisi perlu dipersiapkan agar penerapan regulasi baru tidak menimbulkan persoalan terhadap kondisi yang sudah ada. Sebab, keberadaan pasar swalayan saat ini perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan aturan.

“Ini sebagai bahan kajian untuk menjadi pertimbangan klausul dalam Raperda terkait aturan transisi atau masa transisi, dari sebelum ada Perda dengan ketika Perda nanti ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai Perda yang nantinya berlaku justru menimbulkan persoalan baru karena tidak mempertimbangkan kondisi pasar swalayan yang sudah beroperasi.

“Jangan sampai nanti ketika Perda ini ditetapkan, tanpa kemudian memperhatikan situasi yang ada saat ini, maka proses transisinya menjadi rumit, menjadi bermasalah,” jelasnya.

Selain pemetaan, DPRD juga tengah memperdalam peran Pemerintah Kota Tangerang dalam proses perizinan pendirian dan operasional pasar swalayan. Pembahasan tersebut dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Arief mengatakan, sistem perizinan saat ini memungkinkan sejumlah kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu dilakukan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS). Karena itu, DPRD ingin memastikan Pemkot tetap memiliki ruang untuk memberikan pertimbangan dalam pendirian pasar swalayan di daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa dalam alur proses perizinan pendirian pasar swalayan ini, Pemkot memiliki akses untuk memberikan pertimbangan sesuai dengan muatan Perda,” katanya.

Menurut Arief, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar pertumbuhan pasar swalayan tetap memperhatikan keberadaan dan perkembangan pasar tradisional. Regulasi yang disusun diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di Kota Tangerang.

“Setiap pasar swalayan yang berdiri ini tidak kontraproduktif dengan ekosistem pengembangan dari pasar tradisional,” tegasnya.

Sementara itu, pembahasan Raperda Pasar Swalayan masih berlangsung melalui hearing antara Pansus dengan sejumlah OPD terkait. DPRD masih menghimpun berbagai masukan sebelum merumuskan substansi akhir Raperda tersebut.

DPRD Kota Tangerang tengah memetakan sebaran pasar swalayan yang saat ini beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Pemetaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Pasar Swalayan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan pemetaan diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual persebaran pasar swalayan sebelum aturan baru ditetapkan.

“Yang krusial sebenarnya adalah pertama, pemetaan terhadap situasi saat ini dari penyebaran atau distribusi lokasi dari pasar swalayan ini,” kata Arief kepada Tange­rang Ekspres, Senin (21/9).

Menurutnya, data mengenai persebaran pasar swalayan akan menjadi bahan kajian Panitia Khusus (Pansus) dalam menyusun sejumlah ketentuan di dalam Raperda. Salah satunya berkaitan dengan aturan transisi bagi pasar swalayan yang telah berdiri sebelum Perda ditetapkan.

Arief menjelaskan, aturan transisi perlu dipersiapkan agar penerapan regulasi baru tidak menimbulkan persoalan terhadap kondisi yang sudah ada. Sebab, keberadaan pasar swalayan saat ini perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan aturan.

“Ini sebagai bahan kajian untuk menjadi pertimbangan klausul dalam Raperda terkait aturan transisi atau masa transisi, dari sebelum ada Perda dengan ketika Perda nanti ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai Perda yang nantinya berlaku justru menimbulkan persoalan baru karena tidak mempertimbangkan kondisi pasar swalayan yang sudah beroperasi.

“Jangan sampai nanti ketika Perda ini ditetapkan, tanpa kemudian memperhatikan situasi yang ada saat ini, maka proses transisinya menjadi rumit, menjadi bermasalah,” jelasnya.

Selain pemetaan, DPRD juga tengah memperdalam peran Pemerintah Kota Tangerang dalam proses perizinan pendirian dan operasional pasar swalayan. Pembahasan tersebut dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Arief mengatakan, sistem perizinan saat ini memungkinkan sejumlah kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu dilakukan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS). Karena itu, DPRD ingin memastikan Pemkot tetap memiliki ruang untuk memberikan pertimbangan dalam pendirian pasar swalayan di daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa dalam alur proses perizinan pendirian pasar swalayan ini, Pemkot memiliki akses untuk memberikan pertimbangan sesuai dengan muatan Perda,” katanya.

Menurut Arief, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar pertumbuhan pasar swalayan tetap memperhatikan keberadaan dan perkembangan pasar tradisional. Regulasi yang disusun diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan di Kota Tangerang.

“Setiap pasar swalayan yang berdiri ini tidak kontraproduktif dengan ekosistem pengembangan dari pasar tradisional,” tegasnya.

Sementara itu, pembahasan Raperda Pasar Swalayan masih berlangsung melalui hearing antara Pansus dengan sejumlah OPD terkait. DPRD masih menghimpun berbagai masukan sebelum merumuskan substansi akhir Raperda tersebut.

Sumber : https://tangerangekspres.disway.id/tangerang-hub/read/40074/kota-tangerang-bakal-tata-ulang-swalayan-pansus-dprd-petakan-sebaran-pasar-swalayan

Arief Wibowo Dewan Pilihan Tangerang

Ikuti juga channel media saya
Instagram : https://www.instagram.com/ariefwibowo83
TikTok : https://www.tiktok.com/@ariefwibowo.83
Facebook : https://www.facebook.com/bang.ariefwibowo
Youtube : https://www.youtube.com/@TalkArief
Saluran WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029VbAVBl5GzzKZL3H8JS2E


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *