Tangerang (28/02) – Upaya pemberdayaan pelaku usaha kecil terus dilakukan di Kota Tangerang. Kali ini, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengadvokasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Kang Yana, seorang penjual asinan di Cimone Jaya.

Arief Wibowo menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro. Dengan memiliki NIB, para pedagang kecil seperti Kang Yana dapat memperoleh akses lebih luas ke berbagai program bantuan pemerintah, kemudahan dalam permodalan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan usaha mereka.

Dengan adanya NIB, Kang Yana kini bisa lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kepemilikan NIB juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan, baik dalam bentuk pelatihan, pendampingan usaha, hingga akses kredit usaha rakyat (KUR).

Arief Wibowo berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha kecil lainnya untuk segera mengurus legalitas usaha mereka. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap UMKM di Kota Tangerang.

Dengan advokasi ini, Kang Yana tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi atas usahanya, tetapi juga peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidupnya melalui usaha yang lebih stabil dan berdaya saing.

Arief Wibowo Dewan Pilihan Kita, Warga Kota Tangerang


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *