ariefwibowo.net, Tangerang (13/08) – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Negeri 23 Kota Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual sodomi kepada murid laki-lakinya. Pelaku berinisial SY diduga melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak tiga kali kepada muridnya yang berinisial R, 14, di ruang kerjanya. 

Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang Cabuli Siswa Laki-Laki di Ruang Kerja

Kasus penyimpangan seksual ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025  lalu. Namun, pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke DPRD DKI Jakarta guna ditindak lebih lanjut. 

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mendesak kepolisian serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Apalagi pelakunya merupakan seorang Wakil kepala sekolah dan melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah. 

Politisi PKS ini menilai dugaan kasus penyimpangan seksual ini sangat memalukan dunia pendidikan. Terlebih Kota Tangerang baru saja didaulat salah satu kota ramah anak. 

“Kasus penyimpangan seksual ini kerap kali terjadi di Kota Tangerang. Jangan-jangan ada jaringannya, sebelumnya kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan di Pinang. Nah ini SMPN 23 lokasinya juga di Pinang,” ujarnya.

“Baru kemarin Kota Tangerang mendapat penghargaan Kota Ramah Anak. Tapi dunia pendidikannya sangat memalukan,” tambahnya.

Arief menegaskan, meski pelaku sudah dinonaktifkan, Dinas Pendidikan harus mendorong penanganan kasus ini secara komprehensif. Dinas pendidikan harus ikut mendorong kepolisian menindak pelaku dan memberikan perlindungan kepada korbannya.

“Dinas pendidikan bukan terkesan menutupinya atau melindungi pelaku. Justru yang harus diberikan perlindungan itu korban,” tegas Arief.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Sabat besutan Ronald Sinaga alias Bro Ron. Kuasa hukum Korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, aksi cabul itu bermula ketika korban mengalami kecelakaan. Bukannya dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah) untuk penanganan, pelaku malah membawa korban ke ruang kerjanya. 

“Disitu pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Seminggu kemudian korban di panggil pelaku ke ruangannya, pelaku pun mencabuli korban dan itu kembali diulangi hingga tiga kali. Malah yang terakhir berdasarkan keterangan korban perbuatan pelaku sangat parah,” ungkap Tiara.

Dia menyebut, pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban pada periode Mei 2025 ketika masih duduk di kelas 7 di SMPN 23. Akibat kasus ini, korban pun memilih untuk pindah sekolah. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang pada 25  Juni 2025. Berdasarkan informasi, kasus ini baru pada tahap penyelidikan.

“Informasinya kasus ini baru tahap penyelidikan, kita juga terus melakukan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis,” katanya.

Sumber : https://www.jawapos.com/jabodetabek/016426762/wakil-kepala-sekolah-smpn-23-kota-tangerang-cabuli-siswa-laki-laki-di-ruang-kerja-polisi-diminta-gerak-cepat

Arief Wibowo Dewan Pilihan Tangerang


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *