Ariefwibowo.net, Tangerang (04/06) – Sejumlah warga Taman Royal 1, Kota Tangerang meminta kejelasan nasib Jalan Boulevard Raya yang rusak dan tak kunjung diperbaiki, serta kepastian hukum atas kepemilikan sertipikat rumah mereka. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang pada Rabu (4/6/2025).

Status Jalan Boulevard Raya Taman Royal 1 Tak Jelas, Wakil Ketua DPRD Arief Wibowo Minta Pemkot Tangerang Ambil Alih

Namun sesuai ketentuan hukum, Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat melakukan perbaikan sebelum adanya penyerahan resmi aset dari pengembang kepada pemerintah.  Masalahnya, pengembang kawasan itu, PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR), telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengelolaan kurator, termasuk jalan utama, fasilitas umum, serta ratusan sertipikat hak milik warga yang belum diserahkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, yang juga merupakan warga Taman Royal, secara tegas menyuarakan desakan agar Pemerintah Kota Tangerang dapat segera mengambil alih Jalan Boulevard Raya dan fasilitas umum lainnya demi kepentingan warga.

“Jalan Boulevard Raya sudah belasan tahun menjadi akses utama warga, tapi belum pernah disentuh perbaikan karena statusnya belum diserahkan. Kita sedang perjuangkan agar ini bisa segera ditangani,” kata Arief saat RDP berlangsung.

Selain itu, menurut Arief, dari ratusan sertipikat aset milik CBRR, baru sekitar 100 sertipikat yang kini berada di tangan kurator. Sisanya masih dijadikan jaminan di Bank Mayapada. Ia menyatakan DPRD akan memastikan apakah Jalan Boulevard Raya termasuk dalam daftar sertifikat yang sudah berhasil diamankan dari pihak bank.

“Kalau Boulevard termasuk dari 100 sertipikat itu, berarti tinggal proses pemecahan untuk diserahkan ke Pemkot. Tapi kalau belum, maka kami akan mendorong agar kurator dan bank membuka ruang negosiasi,” jelasnya.

Arief juga menyampaikan bahwa di luar Boulevard, terdapat titik terang dari kawasan Jalan Hasyim Ashari. Di lokasi itu, sejumlah sertipikat sudah berhasil dipecah dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pemkot Tangerang. “Kalau yang dari Hasyim Ashari itu sudah ada sertipikatnya, sudah dipecah, dan tinggal proses serah terima,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Arief menggarisbawahi dua permasalahan pokok yang hingga kini membelit warga Taman Royal: pembeli rumah yang sudah lunas tapi belum menerima sertipikat, serta keterbengkalaian fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Ada warga yang beli rumah secara lunas tapi belum pegang sertipikat hak milik. Ada juga masalah fasilitas umum yang rusak atau belum tersedia. Ini semua tidak bisa disentuh pemerintah sebelum penyerahan resmi aset dilakukan,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi menyampaikan bahwa sejumlah sertipikat tanah yang sudah dinyatakan sah oleh kurator untuk fasos-fasumnya akan segera diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah mendengar penyampaian dari kurator, Pak Sekda, Dinas Perkim, BPN, dan dinas terkait. Sertipikat yang sudah sah data-data fasos-fasumnya akan segera diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang,” kata Junadi.

Salah satu pembahasan utama adalah mengenai jalan penghubung antara Jalan Hasyim Ashari dan Jalan Benteng Betawi yang menjadi prioritas warga Taman Royal. Jalan tersebut akan dicek terlebih dahulu apakah masuk dalam bidang tanah yang telah bersertipikat.

“Kalau memang masuk dalam yang bersertipikat, maka bisa langsung diserahterimakan. Namun jika belum, maka kita minta Pak Sekda melalui Dinas Perkim untuk segera bersurat ke kurator agar jalan tersebut menjadi prioritas,” jelasnya.

Menurut Junadi, data kepemilikan sudah ada di tangan kurator, meskipun sejumlah peta dan sertipikat jalan masih belum jelas. Hal ini menjadi kendala utama dalam proses pembangunan infrastruktur.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang turut hadir dalam RDP, menjelaskan bahwa Pemkot belum dapat melakukan perbaikan atau pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut karena status hukumnya belum sah menjadi milik daerah.

“Sejak PT CBRR diputus pailit, semua asetnya dikelola oleh kurator. Kami sudah koordinasi, tapi secara aturan kami tidak bisa intervensi sebelum penyerahan resmi dilakukan,” kata Herman. Pihaknya, lanjut Herman, juga telah berupaya melakukan pendekatan kepada Bank Mayapada agar dapat melepas sertipikat yang masih dijadikan agunan.

“Kami sedang berusaha meminta sertifikat yang masih di Bank Mayapada secepat mungkin. Tapi semuanya harus sesuai hukum. Kami tidak bisa sembarangan,” jelasnya. Ia menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk mengambil alih aset begitu proses hukum memungkinkan, demi mempercepat perbaikan jalan dan fasilitas publik lainnya. “Kalau sudah diserahkan resmi, tentu Pemkot akan segera bertindak,” imbuhnya.

Kurator pailit, Roni Purba, yang hadir dalam RDP tersebut, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus memproses penyerahan sertipikat yang berhasil dikumpulkan. Namun ia mengakui bahwa proses ini tidak mudah karena sebagian besar aset masih menjadi jaminan utang di bank. “Sekitar 100 sertipikat sudah kami kumpulkan, sebagian sudah diserahkan ke warga. Tapi banyak yang masih di bank dan itu menjadi tantangan,” ujar Roni.

Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap sertipikat yang diterima, guna memastikan status dan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pihak terkait. “Beberapa warga sudah terima sertipikat. Tapi proses ini tetap harus cermat. Kami akan lanjutkan identifikasi dan verifikasi dokumen,” katanya.

Sumber : https://www.satelitnews.com/138341/status-hukum-jalan-boulevard-raya-taman-royal-1-tak-jelas-wakil-ketua-dprd-minta-pemkot-tangerang-ambil-alih/

Arief Wibowo Dewan Pilihan Kita Warga Tangerang


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *