ariefwibowo.net, Tangerang (12/09) – Pemprov Banten mulai melakukan pemeriksaan dan evaluasi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kabupaten/kota Tahun Anggaran (TA) 2025.

Raperda APBD Perubahan TA 2025 Kabupaten Kota Se-Banten Dievaluasi - Arief Wibowo Dewan Pilihan Tangerang

Wilayah pertama, yang sudah menyerahkan berkas atau dokumen Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025 yakni, Kota Tangerang. Evaluasi juga dilakukan terhadap Raperda Penjabaran Perubahan APBD tahun 2025.

Kegiatan tersebut sebagaimana ditentukan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD serta Penjabaran Perubahan APBD.

Dalam aturan itu, mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD harus dievaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan kepala daerah.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Agus Setiyadi mengatakan, evaluasi terhadap Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025 merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap hasil evaluasi ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, memperkuat belanja pembangunan, dan memastikan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya, di gedung BPKAD Banten, Jumat (12/9/2025).

Agus mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi terhadap setiap pos anggaran pada APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Tujuannya, agar alokasi anggaran yang ada dapat dipergunakan dengan baik dan sesuai peruntukannya dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tentunya kita ingin agar tidak persoalan atau hambatan dalam penggunaan anggaran ini. Makanya, kita evaluasi semuanya agar tidak ada persoalan dikemudian hari,” tambahnya.

Terkait hasil evaluasi tersebut, pihaknya belum bisa menyampaikan secara langsung karena berbagai pertimbangan. Namun, dia meyakinkan bahwa tidak hal krusial yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Pada dasarnya, evaluasi yang kita lakukan ini sepenuhnya untuk memastikan anggaran yang ada dapat dipergunakan dengan baik,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasa bersama antara DPRD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang, disepakati bahwa target pada perubahan APBD tahun 2025 mengalami penambahan. Awalnya, hajya sekira Rp5,58 Triliun naik sebesar Rp94,35 Miliar dari sebelumnya yaitu hanya sekira Rp5,49 Triliun.

“Angka ini lebih tinggi Rp548,65 Miliar atau 10,89 persen dibandingkan realisasi tahun 2024. Kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang porsinya lebih dari 50 persen, menunjukkan tingkat kemandirian fiskal yang tinggi,” katanya usai rakor di gedung BPKAD Banten.

Selanjutnya, dari sisi belanja, Perubahan APBD 2025 sebesar Rp6,03 Triliun, dengan porsi terbesar pada belanja operasi mencapai 75,59 persen, disusul belanja modal 21,87 persen, serta belanja tidak terduga 2,54 persen.

Sedangkan pada komponen mandatory spending, alokasi pendidikan dalam Perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp1,58 Triliun atau 26,28 persen dan telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen.

“Belanja infrastruktur dialokasikan Rp2,5 Triliun atau 41,43 persen, sesuai dengan ketentuan minimal 40 persen pada 2027. Namun, belanja pegawai masih tercatat Rp1,82 Triliun atau 30,29 persen, sedikit di atas batas maksimal 30 persen,” imbuhnya.


Sumber : https://www.satelitnews.com/144708/raperda-apbd-perubahan-ta-2025-kabupaten-kota-se-banten-dievaluasi/

Arief Wibowo Dewan Pilihan Tangerang


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *