ariefwibowo.net, Tangerang (12/08) – Kasus pelecehan seksual yang memakan korban seorang siswa laki-laki berinisial R (14) di Sekolah di Kota yang dikenal sebagai Kota Akhlaqul Karimah. Ironisnya, diduga pelaku berinisial SY merupakan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) tempat si korban mencari ilmu.

Diketahui, terbilang sejak 7 Mei 2025 pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruang kerjanya sendiri dan telah melakukannya sebanyak tiga kali dari si korban kelas 1 dengan waktu yang berbeda.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Areif Wibowo, mengatakan bahwa dirinya menyangkan peristiwa yang terjadi justru di ruang lingkup sekolah yang notabene merupakan tempat yang aman bagi anak-anak. Dirinya juga menyangkan, bahwa Kota Tangerang belum lama ini mendapatkan penghargaan Kota layak anak tetapi masih ada anak yang menjadi korban penyimpangan seksual.
“Tapi poinnya kan begini, dengan posisi anak ini kan siswa kelas 1 korbannya. Dan Ini pelakunya wakasek. Ini kan secara hubungan psikologis ada pola hubungan relasi kuasa, Betul enggak? Bahkan tanpa ancaman sekalipun, sebagai murid, dia kan pasti takut sama si wakasek ini. Dalam konteks hubungan relasi kuasa ini saya kira, walaupun enggak ada ancaman, pasti ada poin tekanan psikologis supaya si siswa ini mengikuti keinginan dari wakaseknya,” ujar Areif kepada wartawan Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Arief, pihaknya akan melakukan koordinasi dalam mengawal kasus ini kepada pihak kepolisian Resort Metro Tangerang Kota juga dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang.
“Saya koordinasi dengan dinas pendidikan. Yang mendesak adalah memastikan bahwa terduga pelaku tidak ada lagi di lingkungan pendidikan. Saya khawatir kalau memang benar, ada dugaan kelainan seksual, ini kan bisa jadi predator seks yang membahayakan institusi pendidikan dan anak-anak didik. Jadi yang pertama kali saya tanyakan, apakah yang terduga pelaku ini sudah dinonaktifkan dan diisolasi dari sekolah? Jawabannya sudah. Sekarang posisi nonjob di Dinas, jadi dia tidak lagi menjabat sebagai wakasek dan tidak lagi berinteraksi dengan anak-anak,” tegas Arief.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, pak Johari. Agar menempatkan semua kasus kekerasan seksual kepada anak termasuk ini, itu menjadi atensi Pak Kapolres. Kenapa? Karena kemarin kita baru dapat penghargaan kota Ramah anak. Ini menjadi sebuah ironi. Kota kita dapat penghargaan, tapi kasus-kasus seperti ini tidak mendapatkan atensi yang memadai untuk penuntasan secara profesional. Saya sudah sampaikan kepada Pak Kapolres,” tambahnya.
Kendati demikian, Arief mengatakan, bahwa pihak Dindik harus bekerja seacara profesional dan mendeteksi sejak dini dan melakukan pencegahan agar tidak ada korban lain yang berjatuhan juga tidak bermunculan baru.
“Untuk dinas Pendidikan secara proaktif melakukan deteksi dini, proaktif, gak nunggu laporan, jika ada korban-korban lain di sekolah yang sama. Karena pola seperti ini kalau kita lihat kejadian kasus Panti Asuhan kemarin, kemudian juga guru ngaji di Celedug, itu kan sebenarnya korbannya banyak. Cuma gak berani bersuara. Artinya, dinas Pendidikan ini harus proaktif. Melakukan fasilitasi untuk melakukan deteksi. Supaya korban-korban lain yang bisa jadi banyak atau ada, ini juga bisa terdata dan bersuara. Kenapa? Karena gak mungkin. Kalau ini orang biasa, cuma satu orang. Bisa jadi korban-korban lain. Jadi jangan sampai nunggu laporan. Harus proaktif,” jelasnya.
Selain itu, masih menurut Arief, pihaknya akan memperkuat pada aspek legislasi dan mendorong dibuatkannya Peraturan Walikota (Perwal) di Kota Tangerang untuk mencegah pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita juga perlu memperkuat bab legislasi. Jadi kan kita udah punya Peraturan Daerah (Perda) ketahanan keluarga yang membentengi yang harusnya menjadi instrument hukum untuk membentengi keluarga di kota Tangerang, termasuk anak-anak dan perempuan, terhadap potensi-potensi kejahatan seperti ini, ini Perwalnya perlu kita dorong. Termasuk penegakannya. Yang berikutnya, kita perlu memperkuat bab legislasi adalah kaitan dengan aturan perlindungan anak. Perlindungan anak dan juga kejahatan seksual. Kita juga mendorong supaya nanti dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, itu kan ada TPPK. TPPK ini, dia menjalankan fungsi seperti inspektorat, tapi khusus kaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Ini kalau bisa, TPPK dari Kementerian Dasar dan Menengah bisa ikut mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Arief Wibowo Dewan Pilihan Tangerang
0 Comments